Translate

Sabtu, 12 Mei 2012

Instrumen Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam

1. Instrumen Kebijakan Moneter Islam
a. Mazhab pertama(istishaduna)

Pada awal islam dapat dikatakan bahwa tidak diperlukan suatu kebijakan moneter dikarenakan hampir tidak adanya sistem perbankan dan minimnya penggunaan uang. Jadi tidak ada alasan yang memadai untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap penawaran uang (Ms) melalui kebijakan diskresioner. Selain itu, kredit tidak memiliki peran dalam penciptaan uang, karena kredit hanya digunakan diantara para pedagang saja serta peraturan pemerintah tentang surat peminjaman (promisorry notes) dan instrumen negoisasi (negotiable instruments) dirancang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan sistem kredit tersebut mencipatakan uang. Instrumen lain yang dapat digunakan pada saat ini untuk mengatur jumlah peredaran uang serta mengatur tingkat suku bunga jangak pendek yaitu OMO(Melalui jula-beli surat berharga pemerintah) jles belum ada pada masa awal perkembangan Islam. Selain itu, jelas tindakan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga tersebut bertentangan dengan ajaran Islam karen adanya larangan yang berkenaan dengan riba dalam Islam itu sendiri.


b. Mazhab kedua(Mainstream)

Tujuan kebijakan moneter yang diberlakukan oleh pemerintah adalah maksimisasi sumber daya (resources) yang ada agar dapat dialokasikan pada kegiatan perkenomian yang produkstif. Didalam Alqu’an suah jelas bahwa kita dilarang untuk melakukan penumpukan uang (money hoarding) yang pada akhirnya akan menjadikan uang tersebut tidak memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan mayarakat secara keseluruhan. Kekayaan yang iddle tersebut akan menjadikan sumber dana yang pada awalnya bersifat produktif menjadi tidak produktif. Oleh sebab itu, mazhab kedua ini merancang sebuah instrumen kebijakan yang ditujiukan untuk memengaruhi besar kecilnya permintaan uang(MD) agar dapat dialokasikan pada peningkatan produktivitas perekonomian secara keseluruhan.


c. Mazhab ketiga (Alternatif)

Mazhab ketiga ini sangat banyak diperngaruhi oleh pemikiran-pemikiran ilmiah dari Dr.M.A chouldhury. Sistem yang kebijakan moneter yang dianjurkan oleh mazhab ini adalah syuratiq process yaitu dimana suatu kebijakan yang diambil oleh otoritas moneter adalah berdasarkan musyawarah sebelumnya dengan otoritas sektor riil. Jadi keputusan-keputusan kebijakan moneter yang kemudian dituangkan dalam bentuk instrumen moneter biasanya adalah harmonmisasi dengan kebijakan-kebijakan disektor riil.


2. Aplikasi Instrumen Kebijakan Moneter Islam

Pada masa sebelum dibelakukannya syariah Islam pada sistem perbankan di sudan. Bank Sentral Sudan (BOS) sangat tergantung pada isntrumen-instrumen langsung seperti tingkat suku bunga, plafon kredit (kredit ceiling), ketentuan rasio likuiditas(statutory liquidity ratio), dan tingkat diskonto. Pada awalnya instrumen-instrumen tersebut sangat efektif karena perekonomian Sudan yang mempunyai karakteristik yaitu sistem finansial yang non-kompetitif, pasar model primer dan sekunder yang belum berkembang, serta kelangkaan modal. Namun karena istrumen-instrumen langsung tersebut mengakibatkan distorsi dari alokasi sumber daya bank, interferensi terhadap mekanisme harga, pembatasan kredit, serta misalokasi dan distorsi dari kompetisi akibat penerapan batasan-batasan pada manajemen aset bank. Pada akhirnya, BOS lebih memilih untuk memakai instrumen-instrumen tidak langsung.

Instrumen-instrumen moneter yang digunakan oleh BOS:
i. Reserve Requirement.
ii. Bank-bank komersial harus mencapai dan memelihara rasio likuiditas sebesar 10% dari dana giro dan tabungan dalam bentuk mata uang lokal.
iii. Plafon kredit untuk sektor-sektor prioritas tertentu.
iv. Marjin keuntungan minimum untuk perjanjian Murabaha (berkisar antara 10%-15% tergantung pada sektor dan mata uang yang digunakan).
v. Penyertaan minimum nasabah untuk perjanjian Musyarakah sebagai alat untuk mengatur jumlah ketersediaan sumber daya untuk kredit (sampai dengan 1998).
vi. Jendela pembiayaan sebagai fasilitas siaga yang dapat digunakan oleh bank-bank jika mereka memintanya baik untuk keperluan karena kekurangan likuiditas maupun pembiayaan investasi.
vii. Foreign Exchange Operation sebagai alat BOS untuk menjaga stabilitas nilai tukar uang(bukan untuk fungsi kontrol likuiditas).
viii. OMO dengan menggunakan instrumen:
1) Central Bank Musharaka Certifikat(CMC).
2) Goverment Musharaka Certifikat(GMC). ix. Ijara Certifikat(Sukuk).
b. Iran

Iran adalah satu-satunya negara Islam yang menerapkan sistem perekonomian dengan mengacu pada pemikiran teori ekonomi Islam Mazhab I. Pada dasarnya, instrumen-instrumen moneter yang ada haruslah unsur yang dapat menjauhi riba dan hal-hal yang mengandung ketidakpastian.


Berikut adalah instrumen moneter yang dipakai oleh otoritas moneter diiran:
i. Reserve requirement ratio.
ii. Adjusted Open Market Operations.
iii. Disciount Rates.
iv. Credit ceiling.
v. Minimum expected profit ratio of bank dan Bank’s Share of Profit in Various Contracts.
c. Indonesia

Peraturan perbankan syariah yang dikeluarkan pada tahun 1998 yang menggantikan peraturan perbankan syariah tahun 1992 telah memungkinkan perkembangan perbankan syariah dengan sangat cepat. Berkembangnya jumlah cabang dari bank syariah baik dari bank umum yang berdasarkan syariah maupun divisi syariah dari bank umum konvensional, sertan meningkatkan kemampuan dalm menyerap dana masyarakat yang terlihat dari dana simpanan pihak ketiga yang tertera dineraca bank-bank syariah tersebut. BI menjalankan fungsi-fungsi bank sentralnya terhadap bank-bank yang berdasarkan syariah mempunyai instrumen-instrumen sebagai berikut:
i. Giro Wajib Minimum(GMW).
ii. Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syariah(sertifikat IMA).
iii. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia(SWBI).

1 komentar:

  1. saya butuh komen nya,,
    biar saya dapt mngetahui penilaian nya dari tman2 skalian

    BalasHapus